Dalam hasil pertemuan tertutup di wakili masing-masing pihak seperti DPRD, Dinas Terkait, pedagang dan PMII Kebumen, juga belum menemukan titik temu, justru DPRD pasrah/lepastangan terkait kasus tuntutan pedagang yang dipungut biaya untuk penempatan kios baru kepada Disperindagkop dan pendamping dari PMII Kebumen.
Paguyuban pedagang dan PMII Kebumen akan terus melajutkan kasus ini sampai ke tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kapolda karena wakil rakyat di Kebumen tidak sangup lagi menyelesaikan konflik pasar Sruni dengan di kawal PMII di Jawa Tengah.
” Tidak ditemukannya titik temu disebabkan karena ada temuan data yang berbeda antara pedagang dengan Dinas Perindagkop. Jumlah pedagang lama versi pedagang 724 sedangkan data versi dinas 757. Hal inilah yang masih belum ketemu.” Ujar Agus Suroso korlap aksi.
0 komentar:
Posting Komentar