PENGURUS BESAR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor :031.PB-XVIII.01.030.A-I.11.2014
Tentang :
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi
mewujudkan kelancaran kegiatan kaderisasi dengan hasil
yang optimal, maka dipandang perlu
adanya Ketetapan Pleno Tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketetapan Pleno Tentang Sertifikat Kaderisasi
Formal Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia.
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART PMII
2.
Hasil KONGRES
XVIII PMII di Jambi tahun 2014.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil rakernas
PB PMII masa khidmat 2014-2016
tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Ketetapan Pleno Tentang Sertifikasi Kaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
2.
Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari
terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3
November 2014
Pukul :
23.22
WIB
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AminuddinMa’ruf A.
Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
KETETAPAN PLENO
Tentang
SERTIFIKASI KADERISASI FORMAL
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
KetetapanSertifikasiKaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Rumah Tangga PMII, Bagian I Pasal 3 danBagian II Pasal 4
khususnya yang berkenaan dengan SertifikatKaderisasi
Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Yang dimaksud
dengan SertifikatKaderisasi Formal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah sebagaitandakelulusandalamsetiap
level kaderisasi formal PergerakanMahasiswa Islam Indonesia.
3.
Yang dimaksud
dengan level kaderisasi formal PMII di dalam KetetapanPleno ini adalah MasaPenerimaanAnggotaBaru
(MAPABA), Pelatihan Kader Dasar (PKD),Pelatihan Kader Lanjut (PKL)danPelatihan
Kader Nasional (PKN).
BAB II
JENIS JENIS SERTIFIKAT
KADERISASI FORMAL
Pasal 2
1.
Jenis-jenis Sertifikat Kaderisasi Formal :
- Sertifikat
MAPABA
- Sertifikat
PKD
- Sertifikat
PKL
- Sertifikat
PKN
2.
Sertifikat MAPABA
adalah sertifikat yang diberikan kepada anggota baru oleh Penyelenggara yang
ditandatangani penyelenggara dan mengetahui oleh struktur diatasnya.
a.
Jika diselenggarakan oleh Pengurus
Rayon, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Komisariat.
b.
Jika diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat, maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Cabang;
3.
Sertifikat PKD
adalah sertifikat yang diberikan kepada Kader Mujahid oleh
Penyelenggara yang ditanda tangani mengetahui oleh struktur diatasnya.
a.
Jika diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat, maka ditandatangani mengetahui oleh
Pengurus Cabang.
b.
Jika diselenggarakan oleh Pengurus Cabang,
maka ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Koordinator
Cabang;
4.
Sertifikat PKL adalah sertifikat yang diberikan kepada Kader Mujtahid oleh Penyelenggara
yang ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Besar. Baik yang diselenggarakan oleh
Pengurus Cabang
maupun oleh Pengurus Koordinator
Cabang;
5.
Sertifikat PKN ditandatangani mengetahui Ketua
Mabinas
BAB III
KELAYAKAN DAN SYARAT
MENDAPATKAN SERTIFIKAT
Pasal 3
Kelayakan Anggota/Kader Mendapatkan Sertifikat
meliputi:
1.
Kedisiplinan dalam mengikuti proses
MAPABA/PKD/PKL/PKN.
2.
Pemahaman terhadap materi-materi wajib yang
disampaikan
Pasal
4
Syarat-syaratMendapatkanSertifikatmeliputi:
1.
Sertifikat MAPABA
a. Mengikuti
semua prosesi materi-materi mapaba hingga Pembai’atan.
b. Memahami
materi-materi (membuat resume+presentasi dalam General Review).
2. Sertifikat
PKD
a.
Mengikuti semua prosesi PKD.
b.
Meresume Materi-materi PKD.
c.
Presentasi individu materi2 PKD dalam
General review.
d.
Mengikuti Pembai’atan.
e.
Melakukan Penugasan rekruitmen secara
langsung, minimal 2 orang anggota di fakultas/jurusan yang minim PMII nya.
f.
Mendorong Rayon/Komisariat/Cabang untuk
melakukan MAPABA dibuktikan dengan laporan kegiatan rekruitmen dan prosesi
MAPABA tersebut.
g.
Post test menguasai 70 % darimateri wajib.
h.
Dinyatakan lulus dalam Kursus Agama
II.
i.
Telah Mengikuti Followup PKD, Pelatihan Manajemen
Konflik dan Pemetaan politik Kampus yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
3. Sertifikat
PKL
a.
Mengikuti semua prosesi PKL.
b.
Meresume Materi-materi PKL.
c.
Presentasi individu materi2 PKL dalam
General review.
d.
Mengikuti pembai’atan.
e.
Melakukan Penugasan rekruitmen anggota
baru sejumlah 10 anggota di Fakultas/Kampus yang minim PMII nya.
f.
Mendorong Rayon/Komisariat/Cabang untuk
melakukan MAPABA dibuktikan dengan laporan kegiatan rekruitmen dan prosesi
MAPABA tersebut.
g.
Post test nilai rata-rata minimal 70
(0-100).
h.
Dinyatakan lulus dalam pelatihan dakwah
i.
Telah Mengikuti Followup PKL,
Pasal 5
Sistematikan Laporan penugasan
MAPABA oleh Peserta PKD dan PKL sekurang-kurangnya memuat:
a.
Lampiran-lampiran pernyataan
dari anggota yang di recruit (Lampiran daftar nama-nama anggota:
Nama, Tempat Tanggal Lahir, Fakultas, Universitas, Alamat Tempat Tinggal, Alamat Email, No hp, Lampiran daftar nama-nama pemateri).
b.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penugasan,
maksimal 6 (enam) bulan sejak PKD/PKL diselenggarakan.
c.
Laporan peserta PKD ditandatangani mengetahui oleh Pengurus
Rayon/Pengurus Komisariat yang merekomendasikan peserta kepada penyelenggara dan
tembusan kestruktur diatasnya.
d.
Laporan peserta PKL ditandatangani mengetahui oleh Pengurus Komisariat/Pengurus
Cabang yang merekomendasikan peserta kepada penyelenggara dan tembusan ke PKC
dan PB.
Pasal 6
Mekanisme Penyampaian
Laporan Kegiatan MAPABA oleh Peserta PKD dan PKL:
a. Jika setelah kegiatan kaderisasi penyelenggara melakukan RTK/Konfercab/konkorcab,
pengawalan Sertifikat masih tetap menjadi tanggungjawab institusi penyelenggara.
b. Secara teknis, PJ mengeluarkan Sertifikat sesuai dengan jumlah peserta
yang mengikuti sejak awal hingga akhir dengan format (mengetahui struktur diatasnya).
Sertifikat harus ditandatangani basah, bukan tandatangan scan.
c. Sertifikat PKD/PKL diberikan kepada peserta yang menjalankan penugasan
rekruitmen dengan jangka waktu maksimal 6 bulan. Setelah jangka waktu yang
ditentukan selesai, peserta yang tidak menjalankan penugasannya tidak berhak atas
sertifikat tersebut.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 7
Untuk memaksimalkan
upaya sertifikasi ini, maka Pelaksanaan PKD maksimal diikuti oleh anggota di
satu wilayah kerja PC dan Pelaksanaan PKL maksimal diikuti oleh kader di satu wilayah
kerja PKC. Untuk PKC yang memiliki jumlah PC diatas 20 Cabang, pelaksanaan PKL
hanya boleh diikuti oleh kader dalam wilayah PKC tersebut. Untuk PKC dengan jumlah
cabang di bawah 20, PKL hanya boleh diikuti oleh kader dalam wilayah zonanya
(Zona Sumbagut, Zona Sumbagsel, Zona Banten – DKI, Zona Kalimantan, Zona Bali –
Nusa Tenggara, Zona Sulselbar, Zona Sultratengulgoron, Zona Maluku – Papua).
Pasal 8
Tindak lanjut hasil laporan penugasan
PKD/PKL dari kader harus ditindaklanjuti oleh struktur
Pengurus diatasnya untuk mengeluarkan Sertifikat selambat-lambatnya 1 x 7 hari setelah pelaporan disampaikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1.
Hal-hal yang
belum diatur di dalam keputusan ini, akan diatur kemudian di dalam Keputusan Pleno atau produk hukum organisasi lainnya.
2.
Ketetapan ini
berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3
November 2014
Pukul :
23.22
WIB
PIMPINAN SIDANG
PLENO
PENGURUS BESAR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
AminuddinMa’ruf A.
Haris Wally
Ketua Umum Sekretaris Jendral
0 komentar:
Posting Komentar