PENDAHULUAN
Garis-garis besar organisasi
adalah rumusan kebijakan umum yang menjadi acuan bagi pengurus untuk merumuskan
program kerja organisasi dalam satu periode kepengurusan.
Sedangkan format program kerja organisasi
adalah konstruksi organisasi yang berkaitan dengan struktur kepengurusan, pembagian kerja,
penjelasan wilayah hubungan organisasi Cabang dan Komisariat.
Garis-garis besar program
kerja:
a.
Kebijakan
umum PMII Cabang Kebumen periode 2014-2016
Berkat dengan kebijakan otonomi daerah, PMII harus memposisikan citra
diri dalam tingkatan tertentu dengan membangun kemitraan dengan pemerintah
sebagai organisasi kontrol. Umpamanya adalah, pada
tingkat penentu kebijakan publik dengan upaya membuka ruang publik dengan
menekan keberpihakan yang mengarah pada rakyat.
Peran fungsi internal dan eksternal organisasi
b. Fungsi
internal PMII adalah penjaringan pendampingan dan penguatan kader menuju terciptanya
citra ulil albab. Fungsi eksternal adalah peran PMII sebagai organisasi
yang ekstra melakukan aktivitas
untuk mewujudkan perubahan sosial yang adil. Diantaranya adalah, advokasi kebijakan publik
dan merintis secara memperkuat jaringan dengan organisasi yang tidak bertentangan dengan visi misi
PMII.
Program kerja umum:
1. Melaksanakan konsolidasi internal
dalam rangka menciptakan pola kerja yang terkoordinir dan sistematis.
2.
Menciptakan
iklim yang kondusif bagi terlaksananya program kerja umum (PKU).
3.
Melaksanakan
kerja kaderisasi secara sistematis dan mengakomodir kebutuhan kader.
4.
Melakukan
ekspansi organisasi ke Perguruan Tinggi di kebumen yang belum ada kader PMII.
FORMAT KERJA KADERISASI
Secara struktural posisi PMII
Cabang Kebumen dibawah kordinasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Tengah,
dan membawahi komisariat-komisariat yang ada di Perguruan Tinggi di Kebumen.
Fungsi Pengurus Cabang secara internal adalah sebagai pengembangan organisasi
dan kader. Sedang secara eksternal Pengurus Cabang memerankan fungsi sebagai organisasi gerakan
sosial.
STRUKTUR DAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI
1.
MAJELIS
PEMBINA CABANG (MABINCAB)
MABINCAB
adalah pembina ditingkat Cabang
yang berfungsi memberi nasihat, saran dan pertimbangan dalam menentukan arah
organisasi, baik diminta maupun tidak.
MABINCAB terdiri dari tujuh orang, yang terdiri dari tokoh non
struktural PMII yang dipilih oleh tim formatur.
2.
PENGURUS
HARIAN
Pengurus harian adalah pihak yang
bertanggungjawab terhadap jalannya roda organisasi secara penuh.
Pengurus harian terdiri dari :
a.
Ketua
umum
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Ketua umum adalah mandataris Konfercab yang berkedudukan
sebagai pimpinan tertinggi organisasi PMII di tingkat Cabang.
2)
Tugas
Ketua umum bertugas menjaga kelancaran kinerja
organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan kepada seluruh Pengurus Cabang sebagai
media komunikasi, serta mengimplementasikan segala mandat yang di tetapkan
dalam Konfercab.
3)
Wewenang
Ketua umum berwenang untuk dan atas nama
Pengurus Cabang dalam hal kerja keluar dan kedalam organisasi, serta melakukan resufle
Pengurus Cabang atas persetujuan musyawarah pleno Pengurus Cabang.
b.
Sekretaris
Umum
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Sekretaris umum adalah pemegang kebijakan
organisasi kedua setelah Ketua Umum di tingkat Cabang.
2)
Tugas
Sekretaris umum bertugas melaksanakan semua tata
kelola administrasi organisai, serta
mekanisme kesekretariatan Cabang.
3)
Wewenang
Sekretaris umum berwenang mengatur jadwal serta
agenda rapat sesuai Koordinasi
Ketua Umum, mewakili atau bertindak atas
nama Ketua Umum jika sedang berhalangan.
c.
Bendahara
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Bendahara adalah pemegang kebijakan lalu lintas keuangan Cabang.
2)
Tugas
Bendaharan bertugas menggali, mencari donatur tetap
orgaisasi, mengelola, mengontrol keuangan dan menginfentarisir kekayaan Cabang.
3)
Wewenang
Bendahara berwenang mewakili atau bertindak
atas nama Ketua Umum dalam wilayah penanganan
kebendaharaan.
d.
Ketua
bidang I : Bidang Internal
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Kabid I adalah pemegang kebijakan Cabang dibidang pengembangan
organisasi kaderisasi dan penguatan intelektual kader
2)
Tugas
Tugas Kabid I yakni bertanggungjawab atas
penyelenggaraan kaderisasi, berkordianasi dengan Komisariat serta melakukan
ekspansi PMII ke Perguruan Tinggi lain yang belum ada PMII, serta bertanggungjawab
atas mandat internal organisasi.
3)
Wewenang
Kabid I berwenang mewakili atau bertindak atas
nama Ketua Umum dalam wilayahnya.
e.
Ketua Bidang II : Bidang
Eksternal
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Kabid II adalah pemegang kebijakan Cabang dalam bidang advokasi, pengembangan organisasi,
perluasan jaringan,
ekspansi organisasi, dan penanganan opini publik.
2)
Tugas
Kabid II bertugas dan bertanggungjawab terhadap
kelancaran hubungan dengan segala mandat eksternal organisasi.
3)
Wewenang
Kabid II berwenang mewakili atau bertindak atas
nama Ketua Umum dalam wilayahnya.
f.
Ketua Bidang III : Bidang Keagamaan
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Kabid III adalah pemegang kebijakan Cabang di bidang keagamaan.
2)
Tugas
Kabid III berugas dan bertanggungjawab terhadap
pengembangan nilai-nilai keagamaan yang terkandung dalam tradisi ke-Islaman
Ahlussunah Wal Jama’ah (Aswaja).
3)
Wewenang
Kabid III berwenang mewakili atau bertindak
atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.
g.
Ketua
KOPRI : Bidang Perempuan
dan Gender
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)
Kedudukan
Ketua KOPRI adalah pemegang kebijakan Cabang di bidang pengembangan
pemberdayaan perempuan, penanganan
issue gender, emansipasi perempuan dan
penanganan opini bias gender.
2)
Tugas
Ketua KOPRI bertugas dan bertanggung jawab
terhadap kelancaran hubungan dengan issue gender dan segala mandat tentang bias
gender
3)
Wewenang
Ketua KOPRI berwenang mewakili atau bertindak
atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.
0 komentar:
Posting Komentar