GARIS-GARIS BESAR PROGRAM DAN FORMAT PEMBIDANGAN KERJA ORGANISASI (GBPFPKO) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG KEBUMEN MASA KHIDMAT 2015 - 2016


PENDAHULUAN

Garis-garis besar organisasi adalah rumusan kebijakan umum yang menjadi acuan bagi pengurus untuk merumuskan program kerja organisasi dalam satu periode kepengurusan.
Sedangkan format program kerja organisasi adalah konstruksi organisasi yang berkaitan dengan struktur kepengurusan,  pembagian kerja, penjelasan wilayah hubungan organisasi Cabang dan Komisariat.

Garis-garis besar program kerja:
a.         Kebijakan umum PMII Cabang Kebumen periode 2014-2016
Berkat dengan kebijakan otonomi daerah, PMII harus memposisikan citra diri dalam tingkatan tertentu dengan membangun kemitraan dengan pemerintah sebagai organisasi kontrol. Umpamanya adalah, pada tingkat penentu kebijakan publik dengan upaya membuka ruang publik dengan menekan keberpihakan yang mengarah pada rakyat.
Peran fungsi internal dan eksternal organisasi
b.       Fungsi internal PMII adalah penjaringan pendampingan dan penguatan kader menuju terciptanya citra ulil albab. Fungsi eksternal adalah peran PMII sebagai organisasi yang ekstra melakukan aktivitas untuk mewujudkan perubahan sosial yang adil. Diantaranya adalah, advokasi kebijakan publik dan merintis secara memperkuat jaringan dengan organisasi yang tidak bertentangan dengan visi misi PMII.

Program kerja umum:
1.        Melaksanakan konsolidasi internal dalam rangka menciptakan pola kerja yang terkoordinir dan sistematis.
2.         Menciptakan iklim yang kondusif bagi terlaksananya program kerja umum (PKU).
3.         Melaksanakan kerja kaderisasi secara sistematis dan mengakomodir kebutuhan kader.
4.         Melakukan ekspansi organisasi ke Perguruan Tinggi di kebumen yang belum ada kader PMII.

FORMAT KERJA KADERISASI
Secara struktural posisi PMII Cabang Kebumen dibawah kordinasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Tengah, dan membawahi komisariat-komisariat yang ada di Perguruan Tinggi di Kebumen. Fungsi Pengurus Cabang secara internal adalah sebagai pengembangan organisasi dan kader. Sedang secara eksternal Pengurus Cabang memerankan fungsi sebagai organisasi gerakan sosial.

STRUKTUR DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI

1.         MAJELIS PEMBINA CABANG (MABINCAB)
MABINCAB adalah pembina ditingkat Cabang yang berfungsi memberi nasihat, saran dan pertimbangan dalam menentukan arah organisasi, baik diminta maupun tidak. MABINCAB terdiri dari tujuh orang, yang terdiri dari tokoh non struktural PMII yang dipilih oleh tim formatur.

2.         PENGURUS HARIAN
Pengurus harian adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap jalannya roda organisasi secara penuh.
Pengurus harian terdiri dari :
a.         Ketua umum
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Ketua umum adalah mandataris Konfercab yang berkedudukan sebagai pimpinan tertinggi organisasi PMII di tingkat Cabang.
2)         Tugas
Ketua umum bertugas menjaga kelancaran kinerja organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan kepada seluruh Pengurus Cabang sebagai media komunikasi, serta mengimplementasikan segala mandat yang di tetapkan dalam Konfercab.
3)         Wewenang
Ketua umum berwenang untuk dan atas nama Pengurus Cabang dalam hal kerja keluar dan kedalam organisasi, serta melakukan resufle Pengurus Cabang atas persetujuan musyawarah pleno Pengurus Cabang.

b.       Sekretaris Umum
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Sekretaris umum adalah pemegang kebijakan organisasi kedua setelah Ketua Umum di tingkat Cabang.
2)         Tugas
Sekretaris umum bertugas melaksanakan semua tata kelola administrasi organisai, serta mekanisme kesekretariatan Cabang.
3)         Wewenang
Sekretaris umum berwenang mengatur jadwal serta agenda rapat sesuai Koordinasi Ketua Umum, mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum jika sedang berhalangan.

c.        Bendahara
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Bendahara adalah pemegang kebijakan lalu lintas keuangan Cabang.
2)         Tugas
Bendaharan bertugas menggali, mencari donatur tetap orgaisasi, mengelola, mengontrol keuangan dan menginfentarisir kekayaan Cabang.
3)         Wewenang
Bendahara berwenang mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum dalam wilayah penanganan kebendaharaan.

d.         Ketua bidang I : Bidang Internal
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Kabid I adalah pemegang kebijakan Cabang dibidang pengembangan organisasi kaderisasi dan penguatan intelektual kader
2)         Tugas
Tugas Kabid I yakni bertanggungjawab atas penyelenggaraan kaderisasi, berkordianasi dengan Komisariat serta melakukan ekspansi PMII ke Perguruan Tinggi lain yang belum ada PMII, serta bertanggungjawab atas mandat internal organisasi.
3)         Wewenang
Kabid I berwenang mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.

e.         Ketua Bidang II : Bidang Eksternal
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Kabid II adalah pemegang kebijakan Cabang dalam bidang advokasi, pengembangan organisasi, perluasan jaringan, ekspansi organisasi, dan penanganan opini publik.
2)         Tugas
Kabid II bertugas dan bertanggungjawab terhadap kelancaran hubungan dengan segala mandat eksternal organisasi.
3)         Wewenang 
Kabid II berwenang mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.

f.           Ketua Bidang III : Bidang Keagamaan
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Kabid III adalah pemegang kebijakan Cabang di bidang keagamaan.
2)         Tugas
Kabid III berugas dan bertanggungjawab terhadap pengembangan nilai-nilai keagamaan yang terkandung dalam tradisi ke-Islaman Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja).
3)         Wewenang
Kabid III berwenang mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.

g.         Ketua KOPRI : Bidang Perempuan dan Gender
(Kedudukan, tugas, dan wewenang)
1)         Kedudukan
Ketua KOPRI adalah pemegang kebijakan Cabang di bidang pengembangan pemberdayaan perempuan, penanganan issue gender, emansipasi perempuan dan penanganan opini bias gender.
2)         Tugas
Ketua KOPRI bertugas dan bertanggung jawab terhadap kelancaran hubungan dengan issue gender dan segala mandat tentang bias gender
3)         Wewenang
Ketua KOPRI berwenang mewakili atau bertindak atas nama Ketua Umum dalam wilayahnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar